HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI DAN HAM

HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA (UUD 1945)
Diatur dalam pasal-pasal :26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34.

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. KonsepDemokrasi
=> bentuk kekuasaan (kratein) dari oleh dan untuk rakyat (demos).
Kekuasaan menyiratkan arti politik/pemerintahan, rakyat/masyarakat di definisikansebagai warga negara.
Dalam kenyataan tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam demokrasi, hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti: mempunyai pengaruh dan menguasai suara politik, atau terpilih sebagai wakil .
Sementara sebagian rakyat hanya puas jika kepentingannya terwakili tetapi tidak mempunyai kemampuan dan kesempatan dalam mengefektifkan haknya sebagai warga negara.

2. Bentuk Demokrasi (sistem pemerintahan negara) .
Setiap negara mempunyai ciri khas dan ini ditentukan oleh sejarah , kebudayaan , pandangan hidup, tujuan yang ingin di capai.

pemerintahan monarchi

-monarchi mutlak (absolut)
-monarchi konstitusional
-monarchi parlementer
b. pemerintahan republik
*Res => pemerintahan
*Publika => rakyat
=> pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat

KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN
Menurut JOHN LOCKE, kekuasaan dibagi dalam :
1. legislatif
2. eksekutif
3. federatif
4. yudikatif
MONTESQUE, memisahkan menjadi 3 kekuasaan yang masing-masing berdiri sendiri (independent):
1. legislatif
2. eksekutif
3. yudikatif
KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN

sistem kepartaian

- poli partism sytem (multi partai)
- biparty system (sitem dua partai)
- monoparty sytem (sistem satu partai)

sitem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
hubungan antara pemegang kekuasaan negara.


DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi di pandang sebagai suatu mekanisme dan sebagai cita-cita suatu hidup berkelompok yang menumbuhkan sifat demokratik dan UUD 1945 menyebutnya kerakyatan. Paham yang dianut dalam sytem kenegaraan RI adalah negara kesatuan /UNI.
Kekuasaan negara di bagi 6:

lembaga konstitutif => MPR
lembaga legislatif => DPR
lembaga eksekutif => PRESIDEN
lembaga konsultatif => DPP
lembaga yudikatif => MA
lembaga auditatif => BPK


BADAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN
Pembagian berdasar tugas dan fungsi:
a. Departemen
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. BUMN

Pembagian bardasar wilayah dan tingkat pemerintahan

pemerintahan pusat
pemerintahan wilayah :

- propinsi
- kabupaten
- kota administratif
- kecamatan
- kelurahan
- desa
c. pemerintahan daerah
- daerah tingkat 1
- daerah tingkat 2

HAM
Deklarasi universal tentang haksasasi manusia (10 desember 1948) merupakan suatu dasar pelaksanaan umum bagi semua bagsa. Dari 30 pasal tsb dapat dilihat bahwa manusia secara individu dan semua orang yang beragama akan sependapat, namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi satu bangsa dalam satu negara maka status manusia individual akan menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara dibarengi pula dengan kewajiban sebagai warga negara.

Pendidikan kewarganegaraan yang merupakan mata kuliah wajib dan bertujuan supaya memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI .
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok bahasan :
1.Wawasan Nusantara
2.Ketahanan Nasional
3.Politik dan Strategi Nasional

Daftar Pustaka : www.google.com

BENTUK NEGARA KESATUAN DAN SERIKAT

a. Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

Sentralisasi, dan
Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:

adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:

pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b. Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:

hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:

cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:

negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.

1. Perserikatan Negara

Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.

Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:

Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)

Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:

Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.

2. Koloni atau Jajahan

Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.

3. Trustee (Perwalian)

Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.

Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.

Perwalian berlaku terhadap:

wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.

Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

4. Dominion

Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).

Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

5. Uni

Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.

Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1) Uni Riil (Uni Nyata)

yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.

Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).

2) Uni Personil

yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.

Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;

Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.

6. Protektorat

Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.

Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:

Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

7. Mandat

Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
2. Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia(HAM), dan Bela Negara.

1. Pengertian & Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :

A. Pengertian bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bangsa & sejarah serta berpemerintahan sendiri.


B. Pengertian & Pemahaman Negara

1. Pengertian Negara

a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu & mengakui adanya satu pemerintahan.

b. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuassaan untuk memaksa pada ketertiban sosial.

2. Teori pembentukan negara

a. Teori hukum alam
b. Teori ketuhanan
c. Teori perjanjian

3. Proses terbentukan negara di zaman modern

Proses dapat berupa penaklukan, pelabutan(fusi), pemisahan diri & pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

4. Unsur negara

a. Bersifat konstitutif
b. Bersifat Deklaratif

5. Bentuk negara

Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) & berikat (federation).


2. Negara dan warga negara dalam system kenegaraan diIndonesia

NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Ia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara lain didunia, ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.

NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.


3. Proses Bangsa yang Menegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berbeda didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara kesatuan RI sebagai berikut :

Terjadinya negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
Proklamasi baru “mengantar Bangsa Indonesia” sampai kepintu gerbang kemerdekaan.
Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa.
Keadaan negara kita cita – citakan belum tercapai dengan adanya pewmerintahan, wilayah dan bangsa.
Regiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME.


Karena itu UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur.


4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga negara

Dalam UUD 1945, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30.


5. Hubungan Warga Negara dan Negara

a. Siapakah warga negara?

Pasal 26 ayat (1) mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI dan disahkan oleh undang-undang warga negara.

b. Kesamaan kedudukan dan hukum dan pemerintahan

NKRI menganut azas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

c. Hak azas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Yang telah dijelaskan pada pasal 28 UUD 1945, pada pelaksanaan pasal 28 diatur dalam undang-undang :

UU no 1 tahun 1985, UU no.15 tahun 1969, UU no.4 tahun 1975 dan UU no.3 tahun 1980.
UU no.2 tahun 1985, UU no.16 tahun 1969 dan diubah dengan UU no.5 tahun 1975.


Kemerdekaan berserikat dan berkumpul menyangkut sejarah yang panjang, baik zaman penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka.

e. Kemerdekaan memeluk agama

Yang dijelaskan pada pasal 29 ayat (1) dan (2).

f. Hak dan kewajiban pembelaan negara

Yang dijelaskan pada pasal 30 ayat (1) dan (2).

g. Hak mendapat pengajaran

Yang dijelaskan pada pasal 31 ayat (1) dan (2).

h. Kebudayaan nasional indonesia

Yang dijelaskan pada pasal 32 UUD 1945.

i. Kesejahteraan social

Yang dijelaskan pada pasal 33 dan 34.


6. Pemahaman tentang demokrasi

a. Konsep demokrasi

definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif dan juga bukanlah rakyat keseluruhan, tapi populus tertentu.

b. Bentuk demokrasi dan pengertian system pemerintahan negara

1. Bentuk demokrasi

Ada berbagai bentuk demokrasi :

a. Pemerintahan monarki.
b. Pemerintahan rapublik.

2. Kekuasaan dalam pemerintahan

Dipisahkan menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif.

3. Pemahaman demokrasi di Indonesia

a. Dalam system kepartaian
b. System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan atas pemegang kekuasaan negara.

4. Prinsip dasar pemerintahan RI

Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia.

5. Beberapa rumusan pancasila

Seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 rumusan pancasila yaitu :

a. Ketuhanan YME.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

6. Struktur pemerintahan RI

a. Badan pelaksana Pemerintahan (eksekutif)

1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi

a. Departemen beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik negara (BUMN)

2. Pembagian berdasarkankewilayahan dan tingkat pemerintahan

a. Pemerintah pusat
b. Pemerintah wilayah
c.Pemerintah daerah

b. Pemahaman tentang demokrasi Indonesia

Demokrasi indoesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai – nilai falsafah pancasila/pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila – sila pancasila.

7. Pemahaman Tentang HAM

Majelis umum PBB mengatakan demokrasi universal tentang hak – hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.

8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945 wawasan nusantara dan ketahanan nasional

Yahoo messeger

Kirim Pesan YM